POLRI

Kasus Doktif vs Richard Lee Kian Memanas, Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Tersangka

0
×

Kasus Doktif vs Richard Lee Kian Memanas, Polda Metro Jaya Tunggu Kehadiran Tersangka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Perseteruan panjang antara Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kembali memantik perhatian publik. Kali ini, babak hukum bergerak lebih serius setelah Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk serta layanan treatment kecantikan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh dr. Amira Farahnaz, dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. “Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

550x300

Meski telah berstatus tersangka, Richard Lee belum memenuhi panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Pihaknya disebut telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya akan hadir pada 7 Januari 2026. Kepolisian pun menegaskan masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk memenuhi proses hukum yang berjalan.

“Apabila sampai tanggal 7 Januari tidak ada kehadiran maupun konfirmasi resmi, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan lanjutan sesuai ketentuan,” tegas Reonald. Langkah tersebut, kata dia, merupakan prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana.

Di sisi lain, konflik hukum antara kedua figur ini berjalan dua arah. Richard Lee sebelumnya juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, dr. Amira Farahnaz telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban wajib lapor.

Dengan dua laporan yang sama-sama berujung status tersangka, publik kini menanti bagaimana kelanjutan duel hukum antara dua tokoh yang sama-sama dikenal di dunia medis dan media sosial ini. Aparat kepolisian menegaskan akan menangani seluruh laporan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.@Red

error: mediapolri.id