POLRI

Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK, Diduga Hambat Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar

0
×

Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK, Diduga Hambat Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang berinisial ED dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sejumlah lembaga negara terkait atas dugaan menghambat proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sebidang lahan yang diklaim bernilai sekitar Rp240 miliar.

Laporan tersebut diajukan oleh advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, S.H., M.H., yang menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum ahli waris pemilik lahan. Berdasarkan keterangan pelapor, laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026 itu juga disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Bidang Intelijen KPK, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.

550x300

Menurut pelapor, perkara bermula dari lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran. Pelapor menyebut kepemilikan lahan tersebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang, menurutnya, menyatakan tanah tersebut merupakan milik H. Achmad Duri dan bukan bagian dari harta pailit.

Meski demikian, pelapor mengklaim proses penerbitan SHGB hingga kini belum dapat diselesaikan. Ia menduga terdapat tindakan yang menghambat proses administrasi meskipun telah ada putusan pengadilan.

“Terlapor diduga terprovokasi pihak luar yang tidak memiliki hak hukum. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu,” ujar Dr. Roni dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, pelapor juga menilai pejabat yang dilaporkan tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui laporannya, pelapor meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Laporan tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Edy maupun pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Semarang terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima.@Viosari

error: mediapolri.id