JAKARTA – Komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap delapan oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba, penyalahgunaan narkotika, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.
Salah satu yang diamankan adalah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman. Selain itu, enam anggota polisi lainnya serta seorang personel dari Polda Aceh juga turut ditangkap dalam operasi yang dilakukan Dittipidnarkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran masing-masing oknum.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Penindakan ini mempertegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas institusi dengan membersihkan aparat yang menyalahgunakan jabatan maupun kewenangannya.
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tercatat telah mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Pada Februari lalu, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba dan kini perkaranya telah bergulir di persidangan.
Kemudian, pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak.
Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan terhadap delapan oknum yang baru ditangkap masih terus berlangsung. Keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, barang bukti, serta peran masing-masing tersangka akan disampaikan dalam konferensi pers setelah penyidikan berkembang lebih lanjut.@Red







