JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru dalam penyalahgunaan narkoba yang dinilai cukup berbahaya dan mengkhawatirkan.
Sigit menjelaskan, tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine yang dikonsumsi dengan cara dihirup melalui hidung, serta Etomidate yang dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan pods.
“Kedua zat tersebut belum termasuk dalam pengaturan hukum yang berlaku, sehingga para penggunanya belum dapat dijerat pidana,” ujar Sigit saat kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Menanggapi hal itu, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor kini berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari langkah hukum yang tepat.
“Upaya ini dilakukan agar kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar narkotika melalui revisi Undang-Undang Narkotika, dan dalam jangka pendek dimasukkan ke Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” jelasnya.
Dengan adanya dasar hukum baru, Sigit menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate dapat dilakukan secara tegas.
“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini bisa dijerat pidana,” tutup Kapolri.@Red







