JAKARTA – Satu per satu tabir tambang nikel di Raja Ampat mulai disibak. Kepolisian lewat Bareskrim tengah mendalami dugaan pidana dalam aktivitas tambang yang belakangan menyita perhatian publik, tak hanya karena kandungan mineralnya, tapi juga karena potensi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tim dari Bareskrim Polri telah bergerak bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna menelusuri lebih dalam aktivitas pertambangan tersebut.
“Yang jelas tim dari Bareskrim kemarin gabungan ya, dengan LHK dan juga SDM, melakukan pendalaman tentunya,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan jika ada pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan. Ia belum bisa banyak bicara karena tim masih bekerja di lapangan.
“Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statemen ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujar Nunung kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Nunung menambahkan, aktivitas pertambangan memang selalu berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, reklamasi menjadi keharusan yang tak boleh diabaikan. “Sesuai undang-undang kita boleh kok (melakukan penyelidikan),” tegasnya.
Kini, mata publik tertuju pada bentang alam Raja Ampat yang terkenal perawan. Di balik kilau nikel yang tersembunyi di perut buminya, aparat tengah menguak apakah ada harga yang harus dibayar lebih mahal: kerusakan yang tak bisa dibalikkan.@tengkuzunet