JAKARTA – Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit (Kapolri) menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi Polri dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Kepolisian, tanpa perlu membentuk undang-undang baru khusus mengenai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi rekomendasi Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang mendorong penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.
“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurut Kapolri, langkah yang lebih efektif adalah memperkuat fungsi dan kewenangan Kompolnas langsung di dalam revisi UU Polri agar sistem pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi.
“Jadi tidak perlu ada undang-undang baru. Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPRP merekomendasikan sejumlah perubahan mendasar terhadap Kompolnas. Salah satu usulan yang menjadi sorotan ialah penghapusan unsur ex-officio dalam struktur keanggotaan Kompolnas, sehingga seluruh anggota nantinya diharapkan berasal dari unsur masyarakat independen.
Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan independensi pengawasan terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan reformasi Polri yang terus berkembang.
Pernyataan Kapolri itu sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah dan institusi Polri membuka ruang pembahasan terhadap penguatan lembaga pengawas eksternal, namun tetap dalam kerangka revisi Undang-Undang Kepolisian yang sudah ada.@Red







