Kapolri Perintahkan Jajarannya Semprot Disinfektan Serantak pada 31 Maret

JAKARTA, Mediapolri.id – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal pada Selasa 31 Maret 2020, untuk mencengah penggunaan virus corona alias Covid-19.

Telegram Kapolri yang bernomor ST / 868 / III / KEP. / 2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona menindaklanjuti maklumat tentang perundingan tentang kepentingan pemerintah dalam perundingan pembangunan Covid-19.

Telegram yang menandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 27 Maret 2020 itu memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.

“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Eddy Pramono, Minggu (29/3/2020).

Wakapolri menerima kepala satuan kerja (Kasatker), kepala satuan wilayah (Kasatwil), kapolda, kapolres se Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan pemda lokal serta lembaga lainnya,” ujar Gatot Eddy dalam keterangan tertulis.

Penyemprotan disinfektan diperintahkan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti air canon dan kendaraan kimia biologi radioaktif (KBR).

“Atau menggunakan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” kata Gatot Eddy.

Gatot disampaikan, penyemprotan dilakukan secara massal pada hari Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.@Red

Komentar