POLRI

Kapolrestabes Bandung Beri Penghargaan kepada Korban Penyerangan yang Berani Melawan Pelaku Bersajam

0
×

Kapolrestabes Bandung Beri Penghargaan kepada Korban Penyerangan yang Berani Melawan Pelaku Bersajam

Sebarkan artikel ini

BANDUNG — Upaya sekelompok pemuda menebar teror dengan senjata tajam di kawasan Inhoftank, Kota Bandung, akhirnya berujung kegagalan. Dalam peristiwa yang terjadi Sabtu (29/11/2025) dini hari itu, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus percobaan pengeroyokan, percobaan penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Aksi tersebut bermula saat sekelompok pemuda yang menamakan diri Wargi Kapling atau WAKAP berkumpul sambil menenggak minuman beralkohol. Dalam kondisi mabuk, mereka kemudian melakukan konvoi di beberapa titik sembari membawa celurit dan senjata tajam lainnya.

550x300

Saat melintas di Jalan Inhoftank No. 89, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, kelompok ini tiba-tiba menyerang seorang pedagang martabak, Agus Nugraha. Sekitar sepuluh orang diduga terlibat dalam upaya penyerangan tersebut. Korban sempat diancam dan hampir diserang menggunakan senjata tajam.

Namun keberanian korban serta reaksi cepat warga sekitar membuat skenario pengeroyokan itu buyar. Hanya dalam beberapa menit, para pelaku memilih kabur menggunakan sepeda motor begitu warga berdatangan menghadang aksi mereka.

Bergerak cepat, Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18). Sejumlah pelaku lain kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari para tersangka, turut disita barang bukti berupa rekaman CCTV, satu celurit panjang berwarna ungu, serta satu unit motor Yamaha Mio biru yang dipakai dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, menegaskan bahwa ketiganya dijerat Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara menanti para pelaku.

“Polrestabes Bandung tidak akan memberi ruang bagi kelompok mana pun yang mencoba menebar ketakutan melalui aksi kriminal bersenjata,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya kelompok yang membawa senjata tajam atau melakukan konvoi yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Kecepatan laporan warga menjadi kunci dalam mencegah aksi serupa terulang.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id