KUBU RAYA – Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., turung langsung melakukan upaya pemadaman kebakaran di lahan gambut wilayah Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/5/23). Kebakaran lahan tersebut diketahui melalui aplikasi lancang kuning dimulai pada pukul 11.40 Wib.
Usaha pemadaman di lahan gambut ini dihadapkan pada kendala minimnya sumber daya air, kondisi vegetasi semak belukar mudah terbakar dan ditambah cuaca panas serta angin yang cukup kencang yang menyebabkan penyebaran api meluas.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K., terjun langsung dalam upaya pemadaman tersebut dengan memanfaat kan sumber air di lokasi sekitar.
Upaya pemadaman api yang dipimpin Kapolres Kubu Raya melibatkan sejumlah personil kepolisian yakni Regu 4 On Call Karhutla Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Babinsa, Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, BRIGADE KPH Kubu Raya, REDAM 22 Kubu Raya, dan BPBD Kubu Raya.
“ Pemadaman api dan pendinginan lahan ini masih berlangsung, mengingat lokasi kebakaran hutan dan lahan berada di jarak 500 meter dari objek vital yakni Bandara Internasional Supadio,” terang AKBP Arief Hidayat.
Kemudian, AKBP Arief Hidayat mengatakan, “ Kami memanfaatkan sumber air di beberapa parit sekitar lokasi, dengan menggunakan mesin pompa dan selang sepanjang 50 meter untuk menjangkau titik api, dan disini kami bekerjasama dariRegu 4 On Call Karhutla Polres Kubu Raya, Polsek Sungai Raya, Babinsa, Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, BRIGADE KPH Kubu Raya, REDAM 22 Kubu Raya, dan BPBD Kubu Raya untuk memadamkan api dilahan Jalan Ayani 3 Dusun Mulyorejo Rt. 003 Rw.011 Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, kabupaten Kubu Raya.”terangnya.
Menyangkut kepemilikan lahan yang terbakar, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat menegaskan, masih dalam penyelidikan termasuk sumber api tersebut.
“ Lahan yang terbakar ini mencapai luasan kurang lebih 1 hektar, namun upaya pemadaman ini juga terkendala oleh akses, namun kami pemadaman terus kami lakukan,” ungkapnya di lokasi.
Drone pun diterbangkan untuk melihat luasnya sebaran api di lahan gambut yang memiliki ketebalan yang cukup dalam.
“ Api yang dipadamkan hanya beberapa saat akan kembali muncul, meski di beberapa wilayah telah diguyur hujan, diakibatkan curah hujan tidak merata cuca disini masih panas, dengan hal tersebut pemadam api menjadi lebih lama, perlu diketahui sampai saat ini petugas karhutla gabungan masih melakukan upaya pemadaman api di lahan tersebut,” bebernya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, akibat dari hal tersebut berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, Transportasi maupun ekonomi dan perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” pungkas AKBP Arief Hidayat.@Khairul/Hms