KALTENG, Polres Katingan Bagian SDM Polres Katingan menggelar sidang pernikahan (BP4R) terhadap personelnya yang akan segera menikah, bertempat di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Jumat (18/5/2023) siang.
Sidang pernikahan (BP4R) merupakan persyaratan anggota Polri untuk menikahi salah satu pasangan calon yang nantinya akan menjadi Bhayangkari Polri.
Kegiatan sidang pra nikah dipimpin Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Katingan Ny. Mika Putu, S.H., M.Si., dan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Katingan Kompol Sami’an bersama Kasi Propam Ipda Eko Risnanto, serta rohaniawan yang masing-masing selaku penasehat dalam pra nikah. Dalam kegiatan ini juga dihadiri kedua keluarga calon mempelai.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W., S. H., S.I.K., M. H., mengatakan Pernikahan adalah menyatukan dua orang tidak saling kenal yang berasal dari keluarga berbeda adat maupun suku. Oleh karena itu dengan adanya pernikahan atau ijab Kabul yang di saksikan oleh tuhan atau orang banyak maka tanggung jawab orang tua kepada anaknya berpindah ke calon suami.
“Pernikahan itu adalah hal yang sangat sakral yang menyatukan dua keluarga yang saling tidak kenal atau berbeda. Sehingga untuk mempersatukan keduanya harus ada satu kesamaan, jadi jangan hanya di lihat dari apa yang terlihat cintailah pasangan kalian secara tulus apa adanya dan yang paling penting bisa menerima kekurangan satu sama lain,” ujarnya.
Kapolres juga mengatakan sebagai calon istri anggota Polri harus mendukung pekerjaan dari suami dan jangan meminta yang berlebihan kepada suaminya.
“Tugas Polri sangat berat dan itu perlu dukungan dan suport yang kuat dari istri tentunya saling memberi saran dan masukan yang nantinya jika terjadi masalah. Dan menjadi pasangan hidup dari anggota Polri setelah menikah para istri harus aktif dalam kegiatan Bhayangkari, utamakan perilaku sikap sopan santun serta berpakaian yang sebagaimana telah di tentukan,” tambahnya.@ Herry.f