KARANGASEM – Polres Karangasem Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Khusus Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis Hal tersebut diungkap pada hari Senin, (26/2) di loby Polres Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., memimpin press release terkait penanganan pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama bulan Januari. Sebanyak 277 pelanggar lalu lintas telah ditindak, terdiri dari 74 pelanggar roda dua dan 203 pelanggar roda enam, yang semuanya ditindak dengan tilang.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil dari respon atas keluhan yang disampaikan oleh banyak warga masyarakat terkait bunyi knalpot yang sangat mengganggu kenyamanan.
“Kegiatan Jumat Curhat dan Minggu Kasih telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbicara langsung tentang permasalahan yang mereka alami. Banyak keluhan mengenai bunyi knalpot yang sangat mengganggu, dan kami sebagai kepolisian merespons dengan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.
Penindakan dilakukan sesuai dengan pasal 285 ayat (1), yang mengatur tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap pengguna jalan lain maupun lingkungan sekitar.
Kapolres menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Karangasem dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Kapolres juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memastikan kendaraannya memenuhi semua persyaratan teknis dan laik jalan guna mencegah terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang.@red