POLRES KARANGASEM – Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., didampingi oleh Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH dan Kasi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana, melaksanakan gelar press release hasil penangkapan selama operasi Antik Agung 2023 yang dilaksanakan selama 16 hari.
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus narkoba dalam Operasi Antik Agung 2023 yang digelar selama 16 hari, mulai tanggal 10 hingga 25 Mei 2023. Kasat Resnarkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, SH., MH memimpin langsung operasi ini dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua tempat kejadian perkara yang berbeda.
Berdasarkan penyelidikan tim operasional Satuan Resnarkoba, dua orang tersangka yakni A alias K dan P ditangkap di TKP pertama pada hari Rabu, 10 Mei 2023 pukul 04.30 WITA. Mereka sedang menyimpan paket narkotika jenis sabu di dalam rumah milik A alias K yang terletak di Br. DNS. Pakel Desa Gegelang Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, pada TKP kedua yang berada di sebuab rumah yang beralamat di Banjar Dinas Tigarong Kangin Desa Sukadana Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem, satu orang tersangka berinisial J berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2023 sekira pukul 12.30 WITA. Ia juga sedang menyimpan paket narkotika jenis sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP tersebut adalah delapan plastik klip bening yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Berat kotor keseluruhan mencapai 1,18 gram dengan berat bersih 0,32 gram. Selain itu, juga ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram dan berat bersih 5 gram.
Dari tersangka A alias K, petugas berhasil menyita delapan plastik klip bening yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu serta uang kertas sebesar Rp1.600.000,- terdiri dari masing-masing 12 pecahan Rp100.000,- dan 8 pecahan Rp50.000,-. Para tersangka telah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.@Humas