KAMPAR – Komitmen Polres Kampar dan jajaran Polsek dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu serta ganja.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, pada Kamis (28/8/2025) menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar di Tapung Hulu, Senin (25/8/2025). Seorang pria berinisial MR (54) diamankan dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,89 gram.
Berikutnya, Polsek Tapung pada Rabu (27/8/2025) mengamankan RA (31) di Desa Mukti Sari dengan barang bukti 4 paket besar dan 4 paket kecil sabu, total seberat 23,28 gram.
Di hari yang sama, Polsek Kampar Kiri juga berhasil meringkus AA (21) di Desa Kebun Durian dengan barang bukti sabu-sabu seberat 37,3 gram.
Sementara itu, Polsek Kampar pada Selasa (26/8/2025) mengungkap kasus di Desa Naga Beralih. Tersangka SS (25) diamankan bersama 29 paket sabu seberat 24,35 gram.
Tak hanya sabu, Polsek Kampar juga berhasil mengamankan dua pengedar ganja berinisial BP (31) dan AM (22) di Desa Ganting, Rabu (27/8/2025), dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 13,59 gram.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kampar.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Siapapun pelakunya akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Boby.
Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama mendukung pemberantasannya.@Red







