BANGKINANG — Upaya Kepolisian Resor Kampar dalam menumpas jaringan peredaran narkoba kembali mencatat prestasi gemilang. Tak tanggung-tanggung, satu kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi dramatis yang berlangsung di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar sepanjang tahun. “Ini adalah bukti nyata implementasi tagline Kapolda Riau: Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Terlebih Kampar adalah Serambi Mekkah-nya Riau. Peredaran narkoba tidak bisa ditoleransi,” tegasnya di hadapan para awak media, Kamis (31/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pembuntutan dua tersangka sejak mereka berada di Pekanbaru. Mobil yang mereka tumpangi Toyota Avanza hitam melaju kencang ke arah Tapung.
“Di KM 4,5 Desa Karya Indah, mereka mencoba kabur. Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian depan mobil hingga ban pecah. Baru kemudian kedua pelaku berhasil kami amankan,” jelas AKP Sinaga.
Dua pelaku masing-masing adalah JL (42), laki-laki yang berperan sebagai sopir, dan FY (41), perempuan pengantar barang haram yang ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2016 lalu — juga ditangkap oleh Polres Kampar. FY diketahui baru keluar dari penjara pada 2021.
FY disebut-sebut memiliki hubungan langsung dengan seorang “Big Boss” berinisial A. “Saat ini jaringan tersebut sedang kami kembangkan,” ujar Sinaga, membuka kemungkinan pengungkapan yang lebih besar.
JL sendiri diketahui bekerja sebagai debt collector dan belum memiliki catatan kriminal, namun kini terancam hukuman berat bersama FY.
Selain sabu seberat ±1 kg, barang bukti lain yang diamankan antara lain: 1 unit mobil Avanza hitam, 1 jaket hitam & kemeja kotak-kotak merah, 3 unit ponsel dan 1 kantong plastik dan 2 buah plastik bening serta 1 paper bag, serta kertas tisu putih.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dengan wajah tegas, Kapolres Kampar menyampaikan pesan keras: “Jangan coba-coba bermain dengan narkoba di wilayah Kampar. Kami akan kejar sampai ke akar!”
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam menjaga “Marwah” daerah, dengan menutup rapat pintu masuk bagi jaringan perusak generasi bangsa.@Tgk Zunet







