POLRI

Kapolres Jembrana Menghadiri Zoom Meeting Dialog Publik Yang Diselenggarakan Oleh Divisi Humas Polri

1
×

Kapolres Jembrana Menghadiri Zoom Meeting Dialog Publik Yang Diselenggarakan Oleh Divisi Humas Polri

Sebarkan artikel ini

JEMBRANA – Polres Jembrana, Bertempat di Aula Polres Jembrana, Rabu (31/5/2023) pukul 10.50 Wita, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan zoom meeting dialog publik dengan tema “Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis” yang diselenggarakan oleh Divisi Humas Polri.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Ketua PWI Kab. Jembrana Ida Bagus Siwantara, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., Kasat Samapta Polres Jembrana AKP I Putu Suparta, S.Sos., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, S.H. beserta anggota, Ps. Kasubsiluhkum Sikum Polres Jembrana Aiptu I Wayan Susianto, dan Perwakilan Wartawan Kab. Jembrana.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan sambutan Kadiv Humas Polri yang dibacakan Karo Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. M. Hendra Suhartiyono, M.Si. dan sekaligus membuka kegiatan.

Dalam sambutan Kadiv Humas Polri disampaikan bahwa, kita ketahui bersama bahwa pers memainkan peran yang sangat strategis dalam mensukseskan agenda pembangunan di suatu bangsa, karena pers menghadirkan berbagai informasi dan kritik sebagai kontrol sosial dalam mengawal pembangunan tersebut disamping itu rencana maupun implementasi dari program-program pembangunan perlu disosialisasikan agar diketahui dan mendapat dukungan dari masyarakat.

Lanjutnya menyampaikan, Pers di tahun politik saat ini harus mampu menempatkan diri sebagai pers yang berkeadilan baik untuk partai politik maupun peserta pemilu dan tidak berlaku sebaliknya yaitu sebagai sumber gaduh yang dapat memicu perpecahan dan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan kamtibmas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 6 dijelaskan bahwa terdapat 5 peran pers dari pers nasional yakni : 1). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 2). Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, 3). Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar, 4). Melakukan pengawasan kritik koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan 5). Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Karo Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. M. Hendra Suhartiyono, M.Si. mengatakan, sebagai pilar demokrasi, eksistensi pers dalam mengawal pembangunan bangsa tidak hanya berada pada jalan yang mudah namun jalan yang berliku dan terjal tidak jarang dijumpai oleh insan pers itu sendiri sebagai konsekuensi dari pencarian berita yang tidak jarang berhadapan dengan kepentingan-kepentingan tertentu, berkaitan dengan kondisi tersebut maka dalam pasal 2 Undang-Undang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum.

Untuk itu Kemerdekaan pers dijamin sebagai : 1). Hak asasi warga negara, 2). Terhadap pers nasional tidak dikenankan penyesoran pembredelan atau pelarangan penyiaran, 3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi, dan 4). Hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Sejalan dengan isu kemerdekaan pers jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan jurnalis pada konteks Indonesia, hasil assessment menyebutkan bahwa tingkat kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan merisaukan berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen Indonesia,” kata Brigjen Pol Hendra Suhartiyono.

Lanjutnya, jumlah kekerasan per tahun masih diatas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalisnya terbit.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa selain jumlah kasus bagaimana saya sebutkan tadi terdapat tiga hal penting yang perlu kita ketahui bersama : 1). Meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis mulai dari menyebarkan Informasi pribadi jurnalis sehingga serangan cyber, 2). Munculnya kekerasan seksual pada jurnalis perempuan, dan 3). Maraknya kekerasan pada jurnalis mahasiswa.

“Secara hukum dalam undang-undang pers dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum lepas dari kontroversi yang ada, diksi perlindungan hukum sebagaimana dimaksud merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi hak dan kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Brigjen Pol Hendra Suhartiyono.

“Selain mendapat perlindungan hukum wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber lebih dari itu pasal 50 KUHP wartawan dan media sebagai pelaksana undang-undang nomor 40 tahun 1999 tidak boleh dipidana pasal 50 KUHP secara jelas mengatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana, karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa ditarget dalam undang-undang ITE,” tambahnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan diskusi yang dipandu moderator sekaligus Jurnalis Stefani Ginting dengan Narasumber Ketua Komisi I Hubungan Antar Lembaga Dan Luar Negeri Totok Suryanto, Kabag Hukum Divkum Polri Kombespol Adi Ferdian Saputra, Dirtipidum Bareskrim Polri diwakili Kombespol Basuki Effendhy, S.H., M.H., dan Praktisi Komunikasi, Hubungan Masyarakat dan Vokasi Universitas UI DR. Devie Rahmawati, M.Hum. Dan acara terakhir diisi dengan sesi tanya jawab.