System Maintenece MEDIAPOLRI.id 14-15 2025 s/d 31 DES 2024 pukul 21.00
Untuk menjaga kualitas dan performa kami informasikan Website https://MEDIAPOLRI.id sedang melakukan proses maintenance, guna mempermudah system kinerja website bisa di akses dengan Cepat dan setelah proses selesai, website akan dapat diakses dengan normal kembali,Terima Kasih.
POLRI

Kapolres Jembrana Memberikan Bimbingan Teknis Penerapan Restorative Justice dan Integrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Desa/Kelurahan Se-Kab. Jembrana

0
×

Kapolres Jembrana Memberikan Bimbingan Teknis Penerapan Restorative Justice dan Integrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Desa/Kelurahan Se-Kab. Jembrana

Sebarkan artikel ini

JEMBRANA – Polres Jembrana, Senin (22/5/2023) pukul 11.00 Wita, bertempat di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana telah berlangsung Acara Bimbingan Teknis Penerapan Restorative Justice dan Integrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Desa/Kelurahan se-Kab. Jembrana.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., Kadis PMD Kab Jembrana Ir. I Made Yasa, M.Si., Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Andoyuan Elim, S.I.K., M.H., Lurah dan Kepala Desa se-Kab. Jembrana yang keseluruhannya berjumlah kurang lebih 50 orang.

Kadis PMD Kab. Jembrana Ir. I Made Yasa, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis penerapan Restorative Justice dan Integrasi Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Kepala Desa dan Lurah se-Kab. Jembrana.

Kadis PMD Ir. I Made Yasa juga menyampaikan, penyelesaian masalah tidak selalu kepada aparat penegak hukum namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Agar nantinya para peserta mendengarkan secara serius materi dari para narasumber guna nantinya disosialisasikan ke masyarakat,” jelasnya.

Kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada undangan yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi penerapan Restorative Justice.

“Kami dari penegak hukum bersama pihak Kepolisian selalu mengedepankan rasa keadilan dalam memproses suatu perkara hukum,” ucapnya.

“Adanya Restorative Justice dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana dilihat dari segi kemanusiaannya,” tambah Kajari Salomina Meyke Saliama.

Dari Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pada intinya bahwa kegiatan hari ini yaitu kegiatan sosialisasi/penerapan Restorative Justice penegak hukum bagi para pelaku tindak pidana.

Kapolres Dewa Juliana mengatakan bahwa tujuan utama dalam penerapan hukum bukan hanya memenjarakan orang/pelaku tindak pidana namun juga harus berkeadilan.

“Penyelesaian masalah hukum juga harus didahulukan dengan perdamaian. Restorative Justice sudah ada dari dulu namun baru kali ini kembali diterapkan guna memberikan rasa keadilan bagi para pelaku tindak pidana,” ujarnya.

“Kami harap agar Kepala Desa maupun Lurah mengerti betul keadaan di wilayah, mengetahui kejadian di desanya masing-masing, serta perilaku masyarakatnya guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jembrana,” titip Kapolres.

“Khusus bagi para mantan narapidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah desanya masing-masing agar selalu diberikan bimbingan,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana ini.

 

error: mediapolri.id