POLRI

Kapolres Jembrana Bersama Seluruh PJU Menerima Arahan Kapolri Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Vicon

2
×

Kapolres Jembrana Bersama Seluruh PJU Menerima Arahan Kapolri Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Melalui Vicon

Sebarkan artikel ini

JEMBRANA – Polres Jembrana, Bertempat di Aula Polres Jembrana, Senin (5/6/2023) pukul 12.15 Wita telah dilaksanakan Arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Vicon.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., Waka Polres Jembrana Kompol Fudin Ismail, S.E., S.I.K., M.A.P., para Kabag, para Kapolsek jajaran, para Kasat, Kasi, dan Perwira Polres Jembrana.

Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan terkait praktek TPPO dan kasus yang terjadi di beberapa Negara. Kemudian ia juga membahas terkait pembuatan perjanjian kerja antara syarikah dengan calon PMI, kemudian mengirimkan ke sisnaker untuk mendapatkan persetujuan.

Lanjutnya Kapolri menjelaskan tentang rute dan jalur yang dimanfaatkan untuk TPPO, serta pemetaan daerah rawan dan penanganan kasus TPPO. “Ada 13 Polda yang melakukan pengungkapan kasus dan 21 Polda yang belum terungkap karena masih DPO,” ungkapnya.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa Polri menjadi leading sector dalam pemberantasan TPPO. “Kesepakatan dengan Panglima siapapun anggota yang terlibat dalam TPPO, siapapun itu dalam oknumnya akan diproses,” jelas Kapolri.

“Apa yang menjadi harapan Presiden mari sama-sama diselesaikan terkait Kasus TPPO. Dengan melalui prosedur yang benar hak-hak mereka agar dipenuhi. Presiden juga sudah menyetujui untuk membentuk Direktorat khusus terkait TPPO,” tambah Kapolri Listyo Sigit.

Kemudian dari Wakaba Reskrim Polri sebagai Kasatgas TPPO Polri menambahkan terkait penanganan kasus di beberapa Negara terkait TPPO.

Pihaknya menyampaikan bahwa ada 10 Provinsi di Indonesia yang menjadi sumber pekerja migran Indonesia. “Data TPPO yang ditangani oleh Polri ada 82 LP dengan 293 korban,” ucap Wakaba Reskrim Polri.

Kemudian Wakaba Reskrim menjelaskan tentang pembentukan Satgas TPPO Polri dan pembagian persubsatgas serta cara bertindak dengan upaya preemtif, preventif, represif dan rehabilitas.

Kemudian dibahas terkait rekomendasi tentukan target, siapkan capaian keberhasilan, koordinasi, dan kerjasama.

Selanjutnya dari Wakapolri meminta kepada Polda jajaran agar disiapkan dan datakan kasusnya serta segera lakukan penindakan secara hukum. “Semoga harapan dari Presiden agar penindakan terkait TPPO agar dituntaskan,” tegas Wakapolri.

Kemudian dari Irwasum Polri juga menekankan hal yang sama terkait kasus TPPO agar segera untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang bisa dilakukan.

Disambung oleh Kadiv Hubinter Polri, disampaikan terkait hal yang terjadi adanya pelemparan kasus di beberapa Polda, sehingga kasus TPPO dilakukan restorative justice.

“Beberapa kasus dan indikasi yang harus ditindaklanjuti dengan cepat. Pihak imigrasi harus tahu dan paham terkait kasus TPPO,” kata Kadiv Hubinter Polri.

Terakhir penyampaian dari Asops Polri yang pada intinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dan akan membuat operasi kegiatan terkait TPPO.

 

error: mediapolri.id