JEMBRANA – Sembilan Belas ekor Satwa dilindungi jenis Penyu Hijau dari hasil sitaan yang dilakukan pihak Polres Jembrana, di lepas liarkan ke habitatnya, bertempat di Penangkaran Penyu “Kurma Asih” Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (21/11/2023).
Dikesempatan itu, turut dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba S.H., Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi S.M., Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Teguh Dwi Raharja S.Sos., Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Kejari Kabupaten Jembrana diwakili Kasi Intel Fajar Said S.H., Ketua PN Negara Ni Kadek Kusuma Wardani S.H., M.H., Pokli Bupati Jembrana (Sukirman), Kapolsek Kota Jembrana IPDA Richard Damianus Pengan, Camat Jembrana I Kadek Agus Arianta, SSTP., M.SI., Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali (Sulistyo Widodo) berserta anggota 10 orang.
Dihadiri pula oleh Jaringan Satwa Indonesia (Mrs. Femke) beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Perancak, Taruna universitas Politeknik Kelautan dan Perikanan Kab. Jembrana, Ketua Penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak (Anom Astika) beserta anggota, Tersangka penyelundup Penyu Hijau berinisial RBD, Awak Media Kab. Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 50 orang.
Dalam Sambutannya, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan, bahwasannya Penyu yang diamankan hasil dari pengungkapan penyelundupan Penyu Hijau yang ada di Kabupaten Jembrana, yang diamankan di jalan di Desa Baluk, ketika Pelaku berinisial RBD mengangkut Penyu hijau menggunakan kendaraan pick up membawa sebanyak 19 (Sembilan Belas) ekor.
“Jadi dalam proses pengembangannya kita sudah mengantongi darimana yang bersangkutan mendapatkan, serta kita akan berupaya untuk bisa melakukan pengungkapan terkait dengan sumber daripada Penyu ini. Kita, kemarin sudah berkoordinasi juga dengan pihak dokter bahwa menyatakan semua Penyu ini dari 19 ini adalah berjenis kelamin perempuan kemudian dalam kondisi yang sehat,” Ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari Pelaku, Dewa Gde mengatakan, bahwa kegiatan yang dilakukannya ini sudah beberapa kali dan pihak Polres masih melakukan pengejaran terkait dengan sumber daripada penyu ini.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Undang Undang Nomor 5 tahun 90 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
”Pelaku diancam pidana paling lama 5 (Lima) tahun dan denda Rp100 Juta dan masih dalam proses penyidikan.L,” tegas Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara, Kepala Seksi Balai KSDA Provinsi Bali (Sulistyo Widodo) mengatakan, Penyu Hijau atau dengan nama latin ”Selonia Midas”, adalah jenis penyu yang berada di Indonesia. Menurutnya, kurang lebih ada sekitar 6 (Enam) Penyu diantaranya yang paling sering dijumpai di Bali, yaitu Penyu Lekang atau nama latinnya Dosenlis Olivase.
Untuk kali ini, semua Penyu adalah dari jenis Penyu Hijau atau Selonia Midas. Dari 19 Penyu Hijau, untuk jantan Satu ekor kemudian betina 18 ekor serta ukuran terbesar kurang lebih 96×79 dengan berat 137. Kemudian, ada juga yang besar sekitar 136 kemudian yang terkecil ukuran 48×39 cm, kemudian usia tertua perkiraan dan dari hasil pemeriksaan JSI yang paling besar kurang lebih yang paling tua sekitar 50 tahun, kemudian yang termuda sekitar 8 tahun dan dari hasil USG yang dilakukan oleh dokter hewan JSI 4 ekor diantaranya dinyatakan ada telur,” terangnya.@red