POLRI

Kapolres diwakili Kasat Reskrim Polres Jembrana Menghadiri Sosialisasi Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1
×

Kapolres diwakili Kasat Reskrim Polres Jembrana Menghadiri Sosialisasi Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

JEMBRANA – Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H, S.I.K, M.I.K. diwakili Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. Menghadiri Sosialisasi undang – undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ,kamis (25/5/2023) pkl 10.00 Wita.bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.

Kegiatan ini dilaksanaman berdasarkan surat dari DPD RI Utusan Provinsi Bali
Terkait Undangan Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Oleh Anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan,bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.

550x300

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kapolres Seluruh Bali/Yang mewakili,Irwasda Polda Bali,Kabid Hukum Polda Bali, Kejaksaan Negeri seluruh Bali,Kajati Bali
Dirjen Fajak,Dirjen Bea cukai,Dirjen Imigrasi,OJK Perwakilan Bali,Pangdam IX Udayana/yang mewakili,Praktisi Hukum,Perwakilan Mahasiswa Universitas dibali

Saat dikomfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. menyampaikan,saya mewakili bapak Kapolres Menghadiri Sosialisasi undang – undang No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ,kamis (25/5/2023) pkl 10.00 Wita.bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.

” Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat dari DPD RI Utusan Provinsi Bali
Terkait Undangan Kegiatan Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar Oleh Anggota Komisi 1 Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan,bertempat Ruang Tirta Gangga Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular No. 4 Denpasar.” Ungkapnya.

” Dalam Sosialisasi banyak masukan yang kita dapatan terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar,” Pungkasnya.

error: mediapolri.id