POLRI

Kapolres Bojonegoro: Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

0
×

Kapolres Bojonegoro: Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Di balik lembaran rupiah, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kisah kelam jaringan pengedar uang palsu lintas daerah. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres, Kamis (24/4/2025), Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto membeberkan penangkapan empat tersangka dalam kasus ini.

Berawal dari transaksi mencurigakan di SPBU Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025, tersangka MS (21) asal Sugihwaras, Bojonegoro, diketahui menukar uang asli Rp30 juta dengan uang palsu senilai Rp60 juta dari tersangka NF (55), warga Gresik. Uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu itu lalu dibawa MS ke kontrakannya di Desa Gajah.

550x300

Di situlah, bersama rekannya UF (42), MS mulai “meracik” strategi. Uang palsu disusun dalam lipatan sejuta-sejuta, diselipkan di antara uang asli. Target mereka: agen-agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dengan berpura-pura melakukan transfer, para pelaku menyisipkan 26 lembar uang palsu dalam tumpukan Rp10 juta yang diserahkan ke petugas.

“Sampai saat ini tercatat enam TKP yang telah mereka datangi dengan modus yang sama,” ungkap AKBP Mario.

Selain MS, UF, dan NF, polisi juga menangkap DB (52) asal Kediri, yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Total 277 lembar uang palsu berhasil disita, beserta barang bukti lain seperti handphone, helm, jaket, dan struk transfer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. “Jangan ragu memeriksa keaslian uang, terutama dalam transaksi tunai. Jika mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.@tengkuzumet

error: mediapolri.id