JAKARTA – Karier Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota mendadak terhenti. Perwira menengah berpangkat AKBP itu kini harus menghadapi proses hukum setelah terseret dugaan menerima setoran dari bandar narkoba.
Penanganan perkara berjalan di dua jalur sekaligus: kode etik dan pidana. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan hal tersebut.
“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Februari 2026.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sebelum penahanan, (NTB) lebih dulu menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Langkah itu diambil menyusul pemeriksaan intensif atas dugaan keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menjerat anak buahnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, membenarkan pencopotan tersebut.
“Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” kata Kholid singkat.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal tak mengenal pangkat dan jabatan. Di tengah perang melawan narkoba yang terus digelorakan, publik kini menanti hasil pemeriksaan yang akan menentukan nasib seorang kapolres apakah berujung sanksi etik berat, proses pidana, atau keduanya.
Di ruang-ruang institusi penegak hukum, pesan yang mengemuka sederhana namun tegas: tak ada tempat bagi kompromi dalam perkara narkotika, bahkan bagi mereka yang berdiri di garis komando.@Tgk Zunet







