LAHAT – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri Apel Ikrar Bersama dan Peluncuran Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, tertib, dan berkelanjutan guna mendukung ketahanan energi nasional.
Program ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari praktik ilegal menuju sistem yang memiliki kepastian hukum serta memenuhi standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Kegiatan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan, serta para kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi dukungan Polda Sumsel dalam mengawal proses transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan yang terus berupaya membantu masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak. Polri hadir mengawasi agar masyarakat terbebas dari praktik illegal drilling. Apabila pengelolaan dilakukan sesuai aturan dan hasil produksinya diserahkan kepada Pertamina, maka masyarakat telah ikut berkontribusi memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan impor minyak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berharap proses legalisasi sumur minyak masyarakat dapat segera terealisasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya di sektor tersebut.
“Kami berharap proses perizinan dapat dipercepat agar tidak ada lagi masyarakat yang kembali melakukan pengeboran secara ilegal. Perubahan dari illegal drilling menuju legal drilling harus segera terwujud demi menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola sektor migas yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kehadiran Bapak Kapolda Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri mendukung program ketahanan energi nasional. Polda Sumsel mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis agar masyarakat beralih menuju pengelolaan sumur minyak yang legal, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan potensi penerimaan negara dari sektor energi dapat dioptimalkan,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Rangkaian kegiatan diikuti sekitar 447 peserta yang terdiri atas unsur TNI-Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak. Kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta penekanan sirene sebagai simbol dimulainya tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, SKK Migas, Pertamina, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan secara profesional, legal, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ketahanan energi nasional.@Red






