POLRI

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Jakarta

0
×

Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun di Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 214,84 ton dengan nilai mencapai Rp29,37 triliun, yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama para Kapolda dari seluruh Indonesia, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

550x300

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polri selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta berbagai jenis narkoba lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Kalteng juga tercatat berkontribusi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkotika, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa barang bukti narkotika wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari setelah adanya penetapan dari kejaksaan negeri.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak menjadi korban penyalahgunaannya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting bagi kami untuk menumpas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tegasnya.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id