Nasional

Kapolda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curamor Polresta Palangka Raya

3
×

Kapolda Kalteng Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Curamor Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi pers digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolda, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto dengan didampingi Kabidhumas, Dirreskrimum dan Kapolresta, Senin (18/3/2024) sore.

Sebelum dimulainya kegiatan, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. selaku Kapolresta menjelaskan, bahwa konferensi pers akan mengungkap sebanyak 22 kasus Tindak Pidana Curanmor yang terjadi pada wilayah Kota Palangka Raya mulai dari Bulan Juni Tahun 2022 hingga Maret Tahun 2024.

“Dengan rincian yakni 1 perkara di Tahun 2022, 7 perkara di Tahun 2023 dan 14 perkara di Tahun 2024, dengan jumlah barang bukti keseluruhannya yaitu 23 unit kendaraan yang berbagi atas 22 unit sepeda motor dan 1 mobil,” jelasnya.

“Sedangkan untuk para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang, diantaranya yakni 8 pelaku curanmor berinisial ED, NA, JD, MS, S, W, B dan MI serta 4 pelaku lainnya sebagai penadah atau pertolongan jahat yaitu S, M, H dan AS,” lanjutnya.

Menyampaikan penjelaskan lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Santosa mengungkapkan bahwa dari 12 pelaku tersebut terdapat 4 orang diantaranya yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya atau residivis.

“Empat pelaku merupakan residivis, yaitu JD terkait kasus pencurian alat berat di Pulang Pisau Tahun 2018, MS terkait kasus pembunuhan di Tahun 2008, W terkait kasus curanmor di Kuala Kapuas Tahun Tahun 2018 dan B terkait kasus curanmor di Kota Palangka Raya Tahun 2022,” ungkapnya.

Kedua belas pelaku itu pun terancam dijerat dengan pasal yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 362 KUHP terhadap para pelaku curanmor serta Pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah.

“Dengan ancaman hukuman yakni maksimal 5 sampai 7 tahun untuk pelaku Tindak Pidana Pencurian dalam hal ini curanmor serta hukuman paling lama 4 tahun bagi pelaku penadah, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal-pasal tersebut,” terang Budi.

“Sedangkan untuk pengungkapan kasus lebih lengkapnya akan disampaikan secara langsung oleh Bapak Kapolda Kalteng dalam konferensi pers Polresta Palangka Raya pada hari ini, yang tentunya kehadiran beliau merupakan suatu kehormatan bagi kami,” pungkasnya. (pm)