GORONTALO – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial RT ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan narkoba oleh Polda Gorontalo, Selasa, 23 Mei 2023.
Kapolda Gorontalo Irjen Angesta Romano Yoyol mengatakan RT merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba.
Ia mengungkapkan, jika polisi menyita barang bukti tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.
“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silakan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolda.
Kapolda belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan RT bersama dua tersangka lainnya. Namun ia menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu tersangka RT pada konferensi pers mengaku hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.
“Saya hanya korban pak,” klaim dia.
Harson Antu selaku kuasa hukum tersangka RT menjelaskan, kliennya sebagai korban dan hanya ditawarkan narkoba oleh tersangka lainnya.
“Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak,” jelasnya.@mi