POLRI

Kakorlantas Polri Kerahkan Patroli di Jam Rawan, Balap Liar Siap-Siap Kena Tilang Manual!

0
×

Kakorlantas Polri Kerahkan Patroli di Jam Rawan, Balap Liar Siap-Siap Kena Tilang Manual!

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI Aksi kebut-kebutan di jalan raya yang kerap meresahkan warga kini menjadi sorotan serius Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memerintahkan seluruh jajarannya untuk menggelar patroli intensif di jam-jam rawan demi menekan maraknya balap liar yang sering terjadi di malam hari.

Irjen Agus menegaskan, penindakan manual kembali diperbolehkan bagi pelanggaran berat seperti balap liar. Langkah ini diambil untuk mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di jalan, seiring meningkatnya laporan masyarakat yang terganggu oleh aksi ugal-ugalan para pembalap jalanan.

550x300

“Kebijakan 95 persen penegakan hukum melalui ETLE dan 5 persen melalui tilang manual tetap berjalan sesuai prinsip Presisi. Namun, untuk pelanggaran berat seperti balap liar, petugas boleh melakukan penindakan langsung dengan cara proporsional, edukatif, dan humanis,” tegas Irjen Agus, Minggu (2/11/2025).

Ia juga menginstruksikan Tim Patroli Presisi Bercahaya untuk menyalakan rotator biru saat berpatroli sebagai tanda kehadiran negara di tengah masyarakat. “Rotator biru adalah simbol kehadiran polisi yang siap menjaga keamanan masyarakat di jalan,” ujarnya.

Jika peringatan dan patroli masih belum efektif, petugas diperbolehkan membubarkan aksi balap liar secara aman, disertai pembinaan sosial terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Lebih jauh, Irjen Agus mengajak tokoh masyarakat, orang tua, dan komunitas otomotif untuk turut berperan mengarahkan energi para pemuda ke kegiatan yang lebih positif.

“Balap liar bisa disalurkan ke ajang resmi seperti drag race legal atau pelatihan keselamatan berkendara. Semangatnya tetap sama, tapi dalam jalur yang benar,” katanya.

Sebagai langkah terakhir, penyitaan kendaraan dapat dilakukan bila motor atau mobil yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis atau digunakan dalam kegiatan berisiko tinggi.

“Penyitaan bukan bentuk hukuman semata, melainkan upaya melindungi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Instruksi Kakorlantas ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri tidak tinggal diam menghadapi fenomena balap liar yang kian marak. Dengan kombinasi patroli cerdas, penegakan hukum presisi, dan pembinaan sosial, diharapkan jalanan kembali aman dan para pemuda tak lagi mencari adrenalin di tempat yang salah.@Red

error: mediapolri.id