JEMBRANA – Polres Jembrana, Bertempat di Wantilan Pura Puseh Br. Peh, Ds. Adat Kaliakah Kauh, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Menyame Braya dengan Toga, Tomas, dan Lembaga Masyarakat Desa Kaliakah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Camat Negara, Kapolsek Negara, Kasat Binmas, Kanit Binmas Polsek Negara, Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, Perbekel Desa Kaliakah, Bendesa Adat Kaliakah Kauh, Ketua BPD Kaliakah, Kelian Banjar se-Desa Kaliakah, Perangkat Desa, Linmas, Pecalang, Toga, dan Tomas Desa Adat Kaliakah Kauh.
Perbekel Kaliakah mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Jembrana besera jajaran, dan hari ini mungkin Kapolres Jembrana akan melihat kesiapan Desa Kaliakah dalam menghadapi Lomba Sat Kamling Tahun 2023.
“Harapan kami atau target kami dalam lomba nanti adalah menjadi yang terbaik,” ucap Perbekel Kaliakah.
Kapolres Jembrana menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat dan menerima informasi atau permasalahan di tingkat Desa yang perlu kita antisipasi, bisa dikerjakan secara bersama dan bersinergi.
Lanjutnya Kapolres menyampaikan, permasalahan yang update yaitu penipuan online langsung, baik itu atas nama orang lain maupun menggunakan aplikasi, yang terbaru adalah seperti link undangan pernikahan.
“Apabila ada kejadian di wilayah, masyarakat bisa menghubungi telpon 110, yang akan langsung terhubung ke Kantor Polisi terdekat,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres, terkait dengan program baru dari Mabes Polri telah dibentuk Polisi RW untuk di luar Bali, dan di Bali disebut Polisi Banjar. Untuk di Kab. Jembrana dari 295 Banjar yang ada, terdapat 291 Personil Polisi Banjar yang ada di setiap Banjar yang ada di Kab. Jembrana.
Kapolres berharap Desa Kaliakah bisa menjadi juara 1 dalam Lomba Sat Kamling 2023 tingkat Provinsi, yang mana tahun lalu Desa Baluk menjadi juara 1 Lomba Sat Kamling tingkat Provinsi.
“Terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba, proses hukum akan tetap berjalan, oleh sebab itu mohon diantisipasi apabila ada warga yang terlibat, khususnya untuk pemakai, agar dilaporkan segera sehingga bisa dilakukan rehabilitasi,” tambah Kapolres Dewa Juliana.
Pada kegiatan tersebut Kelian Banjar Kaliakah meminta penjelasan sekaligus bertanya terkait SIM Keliling, terkait masalah KDRT, dan terkait masalah hutang piutang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Dewa Gde Juliana menjelaskan terkait SIM Keliling, dijelaskan olehnya terlebih dahulu tentang SIM baru dan SIM perpanjangan. Dimana perpanjangan SIM adalah sebelum tanggal atau batas waktu berlaku SIM. Apabila sudah lewat harus proses SIM baru ke Polres Jembrana.
“Terkait SIM Keliling, agar di Desa Kaliakah didata warganya yang masa berlaku SIMnya akan habis. Kami Polres Jembrana akan mendatangkan SIM Keliling ke Desa Kaliakah,” ucapnya.
Lanjutnya menjelaskan terkait dengan KDRT, dimana sudah diatur di Undang-Undang. Dan terkait dengan psikologis korban, bisa difasilitasi atau dilaporkan ke Polri, dan nanti bisa diberikan peluang secara Restorative Justice untuk diselesaikan di Desa.
Sambungnya, berkaitan dengan hutang piutang itu adalah kasus perdata, bukan pidana. Jadi Polri tidak punya wewenang dalam penyelesaiannya. Namun apabila ada menyangkut ke pidana contohnya terjadi kekerasan saat penagihan hutang dimaksud, bisa dilaporkan ke Polri.
Usai sesi tanya jawab dengan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 2 buah Plang Tanda Upacara dan 31 buah Rompi Sat Kamling Desa Kaliakah oleh Kapolres Jembrana yang secara simbolis yang diterima oleh Perbekel Kaliakah dan Perwakilan Linmas, dilanjutkan sesi foto bersama dan pengecekan Pos Kamling.