KETAPING – Adanya pemberitaan seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman yang mengaku dibegal di kawasan Ketaping, Kecamatan Nan
Sabaris pada Rabu pada 12 Februari
2025, wartawan ini coba menyusuri ke lokasi dan menanyakan kepada masyarakat sekitar, dan ternyata laporan yang disampaikan oleh pria bernama Arif itu ternyata adalah laporan palsu hal itu di sampaikan oleh warga setempat dan juga dari pihak kepolisian Nan Sabaris.
Dari informasi yang di dapat media ini, kepada polisi pelaku akhirnya mengaku mengarang cerita begal itu dan membuat laporan palsu dengan tujuan untuk mengelabui pihak kepolisian
dan pihak leasing.
Dari hasil olah TKP fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan bahwa mobil
Sigra warna hitam dengan nomor polisi BA 1104 XY yang disebutkan dalam laporan ternyata telah dijual oleh Arif kepada seseorang yang kini sedang dalam penyelidikan, hal ini juga diperkuat dengan keterangan
dari dua saksi yang memberikan informasi penting terkait peristiwa tersebut.
Saksi pertama, inisial YN, teman dekat Arif, menjelaskan bahwa pada Rabu, 12 Februari 2025, ia menemani Arif ke daerah Ketaping, namun ia meninggalkan Arif di lokasi, lalu
Saksi kedua, AR yang berperan sebagai perantara penjualan mobil, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut telah dijual pada bulan Desember 2024.
Saat ini, pelaku dan kedua saksi, telah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan lebih lanjut, adapun ancaman hukuman untuk pembuat laporan palsu diatur dalam Pasal 220 KUHP. Pasal ini menyatakan bahwa siapapun yang memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana yang tidak terjadi, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.@Aji







