DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kasus memilukan yang melibatkan kekerasan seksual, pornografi berbasis elektronik, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025) di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Wadir Reskrimum AKBP Agua Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Didampingi oleh Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit IV Ditreskrimum, serta perwakilan KPPAD dan UPTD PPA Provinsi Bali, AKBP Agua membeberkan detail kasus yang berawal dari Laporan Polisi No. LP/B/199/III/2025 tertanggal 22 Maret 2025.
Korban dalam kasus ini adalah tiga remaja: AMS (15), KMG (17), dan ERM (17). Mereka menjadi korban tindakan sadis tujuh pelaku yang melakukan kekerasan fisik, memaksa korban telanjang, melakukan aksi tak senonoh, serta merekamnya lalu menyebarkannya ke grup media sosial bernama “HIDUP SEHAT”. Salah satu video itu bahkan tersebar ke grup kelas dan menjadi viral.
Kejadian tragis ini terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga No. 8, Denpasar. Para pelaku—GDN, KEP, KAP, GAR, STF, JIA, dan MWD—diduga memukul, menendang, menembak dengan airsoft gun, serta mempermalukan korban dengan merekam aksi tak senonoh secara paksa.
Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis berat. Mulai dari memar, luka tembak, hingga ketakutan berlebih terhadap lingkungan sekolah dan sosial. Salah satu korban bahkan mengalami kesulitan membuka mulut karena luka yang diderita.
Saat ini, enam pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan pelaku MWD dikenai prosedur peradilan anak (SPPA). Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:
* Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 12 tahun penjara)
* Pasal 14 UU No. 12 tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (ancaman 4 tahun penjara)
* Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP (ancaman 3 tahun penjara)
Kapolda Bali melalui jajarannya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini. “Kami imbau orang tua, guru, dan lingkungan sekitar untuk lebih aktif menjaga dan mengawasi anak-anak. Jangan biarkan mereka menjadi korban atau pelaku karena kelalaian kita bersama,” pesan AKBP Agua Bahari.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan berbasis digital bisa terjadi sangat dekat, bahkan di antara anak-anak dan remaja. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum mutlak dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa terulang.#red







