POLRI

Jelang HANI 2026, BNN–Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak Korban Narkotika Lewat Bimtek Hak Anak

0
×

Jelang HANI 2026, BNN–Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak Korban Narkotika Lewat Bimtek Hak Anak

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Jelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak bagi SDM tenaga rehabilitasi serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), pada Selasa (23/6) secara virtual.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petugas yang menangani anak korban penyalahgunaan NAPZA, di tengah meningkatnya ancaman narkotika terhadap generasi muda.

550x300

Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, dalam sambutannya menyoroti kondisi penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya pada kelompok usia anak dan remaja.

Berdasarkan Survei Nasional BNN 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa pada usia 15–64 tahun. Angka tersebut turut diikuti peningkatan pengguna di kalangan pelajar usia 15–24 tahun dari 1,81 persen menjadi 2,53 persen.

Sementara itu, data SNPHAR 2024 menunjukkan 60,78 persen anak usia 13–17 tahun korban penyalahgunaan narkotika juga mengalami kekerasan, sehingga membutuhkan perlindungan berlapis.

“Anak korban penyalahgunaan narkotika adalah anak dengan kerentanan berlapis, karenanya mereka membutuhkan kita, bukan hanya sebagai petugas, tetapi juga sebagai pelindung,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, BNN juga memperkenalkan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Indonesia Bersih Narkotika) sebagai upaya pencegahan berbasis keluarga, pendidikan, dan masyarakat.

Gerakan ini diharapkan menjadi penguatan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi masa depan anak Indonesia dari ancaman narkotika.
Menutup kegiatan, BNN menegaskan bahwa pemahaman Konvensi Hak Anak tidak hanya bersifat teoritis, tetapi harus menjadi pedoman utama dalam setiap pelayanan rehabilitasi dan perlindungan anak di lapangan.@Red

error: mediapolri.id