JAKARTA – Kilau emas yang seharusnya menjadi simbol kemakmuran, justru menyeret perkara besar bernilai fantastis. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkelindan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Di balik transaksi emas yang tampak legal di etalase toko dan perusahaan pemurnian, terselip aliran dana mencurigakan. Perkara ini terkuak berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait tata niaga emas di dalam negeri yang diduga bersumber dari tambang ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjutak, menegaskan bahwa penyidikan ini menyasar pihak-pihak yang diduga secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut hingga menjual emas hasil tambang ilegal.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan kekayaan negara,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai angka mencengangkan: Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya perputaran uang yang mengalir dari aktivitas ilegal ke rantai perdagangan formal, bahkan hingga ekspor.
Sebelumnya, perkara tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022 telah diputus inkracht oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, penyidik menemukan fakta baru terkait aliran dana hasil kejahatan yang kemudian berkembang menjadi penyidikan TPPU.
Pada hari ini, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, masing-masing satu di Surabaya dan dua di Kabupaten Nganjuk. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal, tetapi juga memburu aliran dana yang menghidupi praktik tersebut. Kolaborasi intensif dengan PPATK terus dilakukan guna menelusuri jejak transaksi keuangan secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tambang ilegal bukan sekadar soal lubang di bumi, melainkan juga tentang lubang dalam sistem keuangan negara. Dan kini, aparat penegak hukum berupaya menutup celah itu demi lingkungan yang lestari dan kekayaan alam yang tetap menjadi milik generasi mendatang.@Red







