JAKARTA – Media sosial yang mestinya jadi ruang diskusi, justru berubah jadi panggung provokasi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan tujuh pemilik akun yang diduga kuat mengobarkan ujaran provokatif hingga berujung demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan ada lima laporan polisi yang masuk sebelum aparat bergerak. “Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan tujuh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Tersangka berinisial WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS. Mereka mengelola akun berbeda-beda, namun dengan pola yang sama: menyebarkan konten provokatif dan informasi palsu untuk memantik massa. Sebagian kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, sementara lainnya dikenakan wajib lapor.
Polisi memastikan, unggahan para tersangka tidak hanya bernuansa hasutan, melainkan juga menyesatkan publik dengan informasi yang direkayasa. “Konten mereka terbukti mendorong terjadinya aksi yang berakhir ricuh,” tegas Brigjen Himawan.
Lebih jauh, penyidik tengah menelusuri apakah para tersangka bertindak mandiri atau ada aktor intelektual yang mengarahkan dan mendanai aktivitas provokasi ini. Polri membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan jaringan yang lebih luas.
Di tengah maraknya kasus serupa, Bareskrim mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam bermedia sosial. “Jejak digital tidak bisa dihapus. Sekali Anda sebar konten provokatif, konsekuensinya bisa berujung jeruji,” kata Himawan.@Red







