POLRES BADUNG – Satresnarkoba Polres Badung mengamankan delapan tersangka kasus narkotika selama 1 Januari hingga 12 Februari 2026. Tiga di antaranya perempuan berinisial SP (22), EP (28), dan ES (35), serta lima laki-laki yakni GA (29), ML (34), DT (34), TA (26), dan GY (35). Mereka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebut motif para tersangka karena faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan. Barang bukti yang disita berupa 167,65 gram sabu dan 101,5 butir ekstasi dengan total nilai sekitar Rp290,67 juta. Pengungkapan ini diklaim menyelamatkan sekitar 8.400 jiwa.
Selain itu, BNN Provinsi Bali juga mengungkap modus baru peredaran narkotika melalui liquid vape mengandung etomidate di Denpasar. Seorang pria berinisial RW (44) ditangkap dengan barang bukti ratusan cartridge dan liquid etomidate yang dibeli dari WNA.@Red







