POLRI

Jajaran Polresta Sleman Ungkap Tragedi Ojol Kalasan, Curas Sadis Berujung Maut

0
×

Jajaran Polresta Sleman Ungkap Tragedi Ojol Kalasan, Curas Sadis Berujung Maut

Sebarkan artikel ini

SLEMAN — Dini hari di Kalasan berubah menjadi mimpi buruk bagi AD (41), seorang pengemudi ojek online yang hanya berniat mencari nafkah. Pesanan penjemputan yang awalnya tampak biasa, justru menjadi perjalanan terakhirnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mendapat pesanan dari seseorang yang meminta dijemput di kawasan Proliman, Kalasan. Tanpa curiga, korban menjemput dan membawa penumpang menuju tujuan di wilayah Purwomartani. Namun, rute biasa lewat Jalan Yogya–Solo justru diubah oleh pelaku, meminta melewati jalanan sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani.

550x300

Saat motor melintas di tempat sunyi, pelaku yang duduk di belakang tiba-tiba menyekap korban dan mengancam dengan pisau dapur stainless steel. AD menghentikan motor dan berusaha melawan, namun pelaku menusukkan pisau ke bagian perut korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengayunkan cutter ke arah korban saat mencoba mempertahankan ponselnya.

Dalam keadaan luka parah, AD sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, lalu dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito. Sayangnya, pada 9 Juni 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, S.Sos., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 3 hari. “Pelaku berinisial BPU (27), warga Kalasan, kami tangkap di rumahnya. Ia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek, Jumat (13/6/2025).

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., turut memberikan atensi penuh terhadap pengungkapan kasus ini. Beliau menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Kalasan yang berhasil menangkap pelaku sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: 1 buah pisau dapur stainless steel gagang oranye sepanjang 27 cm dan 1 buah cutter warna merah serta 1 unit HP Redmi 5A warna silver (yang digunakan pelaku untuk memesan ojol)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polsek Kalasan juga mengimbau para pengemudi ojol agar lebih waspada terhadap pesanan yang mencurigakan, dan segera melapor apabila menemukan indikasi berbahaya.

“Kami turut berduka atas meninggalnya korban. Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan dan keadilan ditegakkan,” tegas AKP Mujiyanto.@red

error: mediapolri.id