POLRI

Jajaran Polres INHIL Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita Sabu Seberat 2 Gram

0
×

Jajaran Polres INHIL Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Sita Sabu Seberat 2 Gram

Sebarkan artikel ini

INHIL – Unit Reskrim Polsek Keritang, jajaran Polres Indragiri Hilir, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial HY alias J bin S (38) dan H bin R (36).

550x300

“Benar, dua pelaku sudah kami amankan. Mereka berperan sebagai penjual dan perantara sabu. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di daerah Parit Ambacang, Desa Teluk Kelasa,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H., petugas lebih dulu menangkap HY alias J di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa: 15 paket kecil sabu yang dibungkus potongan pipet, 15 pipet kosong, 1 kotak rokok merek Ofo Bold, 1 kotak plastik, dan 1 unit ponsel Realme C2 warna biru.

Dalam pemeriksaan awal, HY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya, H bin R, yang tinggal di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap H sekitar pukul 18.40 WIB di rumahnya.

“Hasil interogasi sementara, H mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang kini masih kami selidiki,” tambah AKP Ramli.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Keritang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Ramli Samosir.@Red

error: mediapolri.id