Nasional

Jadwal Mediasi Sidang Perkara Perlawanam PT Zulia Mentawai Rik Ke PUPR, Pengacara : Ada Peluang Perdamaian

3
×

Jadwal Mediasi Sidang Perkara Perlawanam PT Zulia Mentawai Rik Ke PUPR, Pengacara : Ada Peluang Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Pariaman – Sidang lanjutan Perkara Perlawanan No. 55/Pdt.G/2023/PN Pmn terkait perkara lahan di kawasan nagari buayan batang anai yang terkena jalan tol dan di eksekusi PN Pariaman hingga PT Zulia Mentawai RIK mengajukan gugatan ke PN Pariaman dengan Hakim Ketua: Dewi Yanti, S.H.

Hakim Anggota 1: Syofianita, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Muhammad Affan, S.H., M.H. serta Panitera Pengganti : Desmawati S.H. di pengadilan PN Pariaman hari ini kamis tanggal 19 Okt 2023 dengan agenda mediasi akhir nya para pihak pengacara dan principal bertemu dalam satu ruangan dan duduk bersama dan di pandu oleh Hakim mediator Ferianda SH. MH.

550x300

Agenda mediasi hari ini para pihak di beri waktu 7 hari untuk menyampaikan resume masing masing dan hakim menjadwalkan pada hari ini pihak dari PT Zulia Mentawai di persilahkan menyampaikan isi atau resume yang menjadi keinginan nya dari perdamaian, sebelum sidang itu di lanjutkan atau tidak dan bila ada kesepakatan tentunya sidang tidak akan di lanjutkan lagi bila masing masing pihak sepakat untuk berdamai.

Salah seorang Tim kuasa hukum PT Zulia Mentawai yang hadir hari ini yang berjumlah tiga orang Mahardi Adri Anata SH.MH mengatakan pada media ini, hari ini sidang agenda mediasi bahwa pihak nya telah memberikan resume penawaran mediasi dari Pihak nya PT Zulia Mentawai dan sudah diserahkan kepada hakim mediator dan pihak tergugat dan selanjutnya untuk resume balasan dari tergugat di agendakan selasa depan kata pengacara yang berasal dari jakarta tersebut di dampingi dua orang tim nya.

“Penawaran dari kita untuk perdamaian adalah membatalkan terkait eksekusi lahan tambang milik klien kami dan membayarkan semua perjanjian yang pernah di tuangkan pada tahun 2020 yakni pembayaran ganti rugi isi tambang klien kami yakni bahan sirtu dengan uang pengganti sebesar Rp 32 Milyar yang sudah di sepakati oleh pihak KJPP” Jelasnya, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sendiri adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Dan ketika di tanya apakah ada peluang perdamaian tim yang lain mengtakan “Seharusnya iya dan terjadi perdamaian” katanya sambil sedikit memberikan keyakinan kepada tim lain nya.

Sementara itu pihak tergugat melalu pengacara internal PUPR Taufik Hidayat SH MH mengatakan
“Tadi baru menerima resume penawaran mediasi dari pihak PT Zulia Mentawai, selanjutnya untuk resume balasan dari kami di agendatakan selasa depan” Katanya melalui w.a nya.

Sekedar mengingatkan kan bahwa agenda mediasi ini adalah proses dari persidangan gugatan PT Zulia Mentawai sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap eksesekusi lahan tambang milik PT Zulia Mentawai terkait konsinyasi karna PT Zulia sebagai pihak ketiga keberatan atas eksekusi tersebut dan kedepan nya mereka juga akan mengajukan gugatan lain nya kepada PPK, BPN, Gubernur Sumbar, Lman, KKJP dan HK terang nya di lokasi PN Pariaman.

Sebelum nya H. Zul selaku Humas PT Mentawai mengatakan sejarah pembangunan Jalan tol di lokasi tambang miliknya

“Karna HK kesulitan keuangan untuk pembayaran ganti rugi yang sudah di sepakati di thn 2020 itu sebesar 32 Milyar lebih jadi saya di datangi oleh orang Hutama Karya katanya untuk sewa dulu per enam bulan dengan angka hampir 200 juta lebih kurang per enam bulan dan sampai sekarang tidak pernah di bayarkan juga sudah mau tiga tahun lahan saya di pakai hanya enam bulan pertama saja yang di bayarkan padahal enam bulan berikutnya pun alat berat dan timbunan matrial punya HK masih di situ sampai terbentuknya jalan tol yang sekarang ini waktu itu pimpinan nya masih Marten nama nya ada semua perjanjian nya semua itu, jadi lokasi Zulia ini yang keluar titik kordinat nya dari Gubernur 9.7 hektar di kurangi 3 hektar yang di gunakan untuk jalan tol sekarang ini” jelasnya.

Ajie

Bersambung

error: mediapolri.id