MEDIA POLRI — Penegakan hukum terhadap kasus narkotika kembali menyeret aparat penegak hukum sendiri. Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Tak hanya diproses pidana, mantan perwira polisi tersebut juga resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan awal terhadap tersangka rampung dilaksanakan oleh tim penyidik gabungan.
“Yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena Deky sebelumnya merupakan aparat yang bertugas menangani pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Barat. Namun dalam pengembangan perkara, ia diduga justru menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadi pelindung jaringan bandar narkoba di Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelum ditahan, Deky lebih dahulu menjalani proses etik profesi di Polda Kalimantan Timur pada Senin (18/5/2026). Hasil sidang memutuskan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Penindakan terhadap mantan Kasat Narkoba tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari keterlibatan anggotanya dalam kejahatan narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap narkoba tidak hanya menyasar pelaku di luar institusi, tetapi juga aparat yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.@Tgk Zunet







