MEDIA POLRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) melalui undian, Selasa (14/11/2023).
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memperoleh nomor urut 1. Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2.
Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kemudian, masa tenang akan berlangsung pada tanggal 11-12 Februari 2024, dilanjutkan dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.@red