Ini Penjelasan Brigjen Ricky F Wakanno saat Diskusi Webinar SOP Kesehatan Gereja dan Ibadah Memasuki New Normal di Kota Malang

MALANG, Mediapolri.id – Komunitas Rohaniawan Kristiani berupaya membuat penyusunan SOP Kesehatan di Gereja dan Rumah Ibadah, ini merupakan salahsatu problematika dalam menyikapi New Normal.

Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu Narasumber Brigjen Pol. Drs. Ricky Francois Wakanno (Bang Rino,red) saat digelar diskusi Webinar memasuki New Normal, di Kota Malang, pada Minggu (07/06/2020) malam.

Dalam diskusi Daring tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Diantaranya Brigjen Pol. Drs. Ricky Wakanno, Danrem 083 Malang Kol Inf. Zaenudin, dari RSSA Dr. Heri SPPD Tropmed dan Pendeta Didik Yridjatmiko dari Suara GKI.

Sebanyak 43 peserta pun turut hadir dalam kesemoatan tersebut, terdiri para pengurus Gereja, akademisi, Kepala RS se-Kota Malang.

Dikesempatan tersebut, Brigjen Ricky menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas kebaikan Pdt.Yacob Israel sebagai pemerkasa webinar berjudul Penyusunan SOP Kesehatan Gereja dan beribadah memasuki era New Normal yang mengundangnya menjadi salah satu narasumber bidang Kamtibmas.

Menurut Perwira Tinggi (PATI) berbintang satu ini. Rino (sapaan akrab) di Kalangan Komunitas sosial yang saat ini dihadirkan di Komunitas Kristiani, bahwa Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak akhir Februari hingga sekarang sangat mengganggu kehidupan bermasyarakat baik dari sudut Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya maupun sudut Keamanan.

“Kita rasakan bersama dampak dari kebijakan Pemerintah sampai Aparat Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP dan Satuan LLAJ) melakukan himbauan dan pencegahan guna memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan berbagai cara mulai dari PSBB, Pelonggaran dan sekarang masuk pada Fase I New Normal,” terang Brigjen Ricky.

Namun, lanjut Brigjen Ricky, ekses yang terjadi timbulnya berbagai Konflik, adanya penolakan sekelompok masyarakat sehingga terjadi kontak phisik baik itu Oknum TNI – Polri, ASN, Masyarakat hingga Ulama yang tidak koorporatif dan mengikuti Protokol Kesehatan.

Apalagi pembagian Bantuan Sosial bermasalah, Brigjen Ricky menyebut, tidak tepat sasaran. Timbul saling menyalahkan antara Pemerintah Pusat dengan RT, juga masalah pelonggaran PSBB masalah Transportasi.

“Memang, komunikasi antar Pemerintah sendiri seperti Egonya, demikian juga Masyarakat Indonesia memiliki prilaku berani tantangan (Chellenge) orang bilang Bebal, Cuek,” beber Ricky Wakanno

Lebih lanjut, Brigjen Ricky menjelaskan, Polri sebagaimana Tupoksinya memelihara Kamtibmas “Melindungi – Mengayomi – Melayani dan Menegakkan Hukum” bagi masyarakat.

“Arahan Bapak Kapolri dalam pelaksanaan tugas dilapangan akan mengedepankan Persuasif dan Edukatif serta bersinergi dengan Aparat Terkait seperti TNI, Satpol PP dan LLAJ,” sambung Ricky.

Terkait tentang Surat Edaran Kemenagama itu, lanjut Brigjen Ricky, juga mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Berdasarkan situasi Riil pandemi Covid-19 di lingkungan Rumah Ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” jelas mantan Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri ini.

Brigjen Pol. Drs. Ricky Francois Wakanno yang saat ini bertugas sebagai Widyaiswara Madya Sespimti Polri, yang beberapa kali hadir dalam berbagai Webinar terkait Covid 19 di Sudut Kamtibmas.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan :

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Brigjen Ricky menegaskan, bahwa ini bisa dijadikan SOP bagi penyelenggaraan Ibadah dan Kesehatan Jemaatnya. Dari itu, para hamba Tuhan dan unsur Uspika (Camat, Polsek dan Koramil) dan Unsur 3 Pilar Strategis (Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) dan RW/ RT saling bekerjasama untuk menentukan “bisa atau tidaknya” beribadah.

“Kiranya Tuhan terus memberkati para hambanya dengan melakukan sosialisasi Kebijakan Pemerintah (Masa Transisi New Normal) kepada Jemaatnya baik di Malang raya, guna meningkatkan Disiplin pribadi, Keluarga dan masyarakat. Kiranya dengan diskusi ini, akan ada hal yang penting yang diambil,” pungkas Brigjen Pol. Drs. Ricky Francois Wakanno.@Maulana

Komentar