SUBANG, mediapolri.id – Seorang Kakek (S) berusia 70 tahun di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang diringkus Sat Reskrim Polres Subang akibat membunuh adik kandungnya sendiri yang berinisial T (58).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/8/2023) malam.
“Pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa sebilau pisau dapur. Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati perkebunan,” papar AKBP Ariek, saat Conference Press di Halaman Mapolres Subang, Rabu (8/11/2023).
Dikatakan Kapolres Subang, setibanya di rumah korban pelaku memasuki rumah korban melewati pintu belakang dengan mencongkel tulak terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka.
Lebih lanjut AKBP Ariek menjelaskan, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tengah yang didapati korban tertidur lelap dikasur yang berselimut kain samping.
“Pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara berkali–kali,” jelasnya.
Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.
“Setibanya di rumah pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.
Menurut Kapolres Subang, korban ditemukan meninggal dunia pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib. Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Setelah 49 hari, akhirnya Satreskrim Polres Subang menangkap S.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap perbincangan para tetangga yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasainya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. @jajang