MEDIA POLRI – Janji pekerjaan bergaji besar dengan fasilitas mewah di Thailand ternyata berujung mimpi buruk bagi 699 WNI. Bukannya bekerja sebagai customer service, mereka malah dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa menjadi operator penipuan daring (online scam).
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu tersangka, H.R (27), yang diduga sebagai perekrut utama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbesar tahun ini. Ironisnya, H.R sempat ikut dalam rombongan pemulangan korban melalui Thailand pada Februari hingga Maret 2025.
“Modusnya menawarkan kerja mudah bergaji Rp10-15 juta lewat media sosial, tapi kenyataannya korban disiksa, dipotong gaji, bahkan diancam jika tak capai target penipuan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah, Jumat (21/3/2025).
Dari hasil asesmen, 116 korban bahkan tercatat sudah berulang kali terjebak jaringan online scam. Polri kini memburu lima pelaku lainnya dan memastikan kasus ini menjadi prioritas nasional. Masyarakat diimbau tidak mudah tergoda iming-iming kerja instan yang tak jelas prosedur resminya — bisa-bisa berakhir jadi korban eksploitasi di negeri orang.
Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan, proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menjerat para aktor intelektual di balik jaringan perdagangan manusia ini. Saat ini, lima nama lain telah teridentifikasi, yakni BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat besar perekrutan ilegal pekerja migran Indonesia.
“Polri sudah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyidikan lebih lanjut. H.R telah kami jerat dengan Undang-Undang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” kata Nurul.
Ia juga mengingatkan bahwa para korban mengalami kekerasan fisik dan verbal, dipaksa memenuhi target pengumpulan data calon korban penipuan online, dan jika gagal akan disiksa serta tidak dibayarkan haknya.
Tak hanya itu, sebagian korban bahkan dilaporkan kehilangan kontak dengan keluarga, dan dipaksa menandatangani kontrak kerja yang tak pernah dijelaskan sebelumnya.
Brigjen Pol Nurul Azizah menutup keterangannya dengan pesan keras: “Jangan mudah percaya tawaran kerja dengan janji manis di media sosial. Semua proses kerja ke luar negeri harus legal dan diawasi pemerintah. Kalau tidak, kalian bisa saja jadi korban berikutnya.”
Saat ini, para korban sudah ditempatkan di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede untuk menjalani pemulihan dan asesmen lanjutan, sembari menanti proses hukum para pelaku yang menyeret mereka ke mimpi buruk ini.@red