MEDIA POLRI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, telah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan total uang sebesar Rp 3,5 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi vonis agar Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Meirizka menyerahkan uang tersebut kepada Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meirizka awalnya memberikan Rp 1,5 miliar, dan setelah hakim memutuskan vonis bebas, ia menyerahkan tambahan Rp 2 miliar, menjadikan total suap yang diberikan sebesar Rp 3,5 miliar. Abdul Qohar menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut, dan Meirizka kini ditahan selama 20 hari.
Kejagung meningkatkan status Meirizka dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti yang cukup. Penetapan ini tercantum dalam surat perintah resmi tertanggal 4 November 2024. Ia diduga melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangan kasus, Meirizka terlihat mengenakan rompi pelindung merah saat meninggalkan gedung Kejati, di mana ia tampak dikawal petugas dan tidak banyak berkomentar. Menurut Abdul Qohar, Meirizka telah menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur, dan pertemuan awal terjadi pada 5 Oktober 2023 di Surabaya, di mana mereka membahas biaya yang diperlukan dalam pengurusan kasus tersebut.
Meirizka dituduh telah menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim yang akan mengadili anaknya, dengan pembicaraan mengenai biaya tambahan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Lisa Rahmat. Penasihat hukum Meirizka, Filmon Lay, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejagung. Saat ini, mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu langkah selanjutnya.@net