JAKARTA — Kepatuhan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan kembali melalui langkah cepat menarik perwira tinggi (Pati) yang tengah menjalani masa orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM. Keputusan ini menyusul Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Polri langsung merespons putusan tersebut dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengurai setiap implikasi hukum yang berpotensi muncul.
“Polri sangat menghormati Putusan MK. Karena itu, Kapolri segera membentuk Pokja untuk melakukan kajian cepat agar arah implementasinya jelas, terukur, dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
Pokja yang dibentuk bekerja dengan pola koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh prosedur pengalihan jabatan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan. Kajian ini juga mendalami kembali mekanisme penugasan personel Polri di luar struktur institusi, yang selama ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional.
Dalam konteks penyesuaian terhadap Putusan MK tersebut, Polri melakukan langkah konkret dengan menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya tengah mengikuti orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM.
“Pertimbangan tersebut menjadi dasar Polri untuk menarik Irjen Pol. Argo Yuwono kembali ke institusi dalam rangka pembinaan karir. Penarikan tersebut telah ditetapkan melalui surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo.
Ia menegaskan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk menjaga agar setiap kebijakan yang diambil selaras dengan ketentuan hukum dan tetap berada pada koridor kepentingan bangsa.
“Koordinasi dan konsultasi dengan lembaga terkait terus dilakukan. Ini bagian dari komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab,” tutupnya.@red







