KUPANG-NTT, Mediapolri.Id – Penghuni Perumahan Pondok Indah Matani dihebohkan dengan pemberitaan di media massa bahwa ahli waris Sabaat yakni Hermanuel Y Sabaat bersama Tim kuasa hukumnya telah melakukan gugatan terhadap lahan seluas 160 000 M² (16 Ha) yang mencakup lahan Perumahan Pondok Indah Matani dan ratusan rumah terancam di gusur di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Bobby Lianto sebagai CEO Sejahtera Group sekaligus Developer pada Perumahan Pondok Indah Matani saat didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Ahab, S.H, Hengky Lianto dan salah satu stafnya angkat bicara sekaligus menggelar jumpa pers dengan awak media di kantornya, Jl. Jenderal Sudirman, Oebobo, Kota Kupang, Senin (18/5/2020).
“Apa yang di lakukan oleh Hermanuel Sabaat bersama tim kuasa hukumnya sangat membuat keresahan kepada penghuni perumahanan pondok indah matani yang penghuninya kurang lebih 700 san KK,” kata Bobby.
Ia melanjutkan bahwa yang pertama, statemen Hermanuel Sabaat dan kuasa hukumnya dalam pemberitaan sangat meresahkan para penghuni di perumahan pondok indah matani dan mereka sangat ketakutan karena rumahnya bakal di gusur. Sementara sepenyetahuannya gugatan yang di ajukan hanya dua sertifikat yakni 20. 000 M² (2 Ha). Jadi bagaimana mungkin bisa sampai 160. 000 M² (16 Ha).
Yang kedua bahwa proses membangun perumahan itu sudah cukup panjang dari tahun 2011 hingga sekarang 2020 dan tidak ada satu pihak mana pun yang melakukan keberatan atau komplain. Bahkan tanah yang kami membangun sudah bersertifika. Intinya kami pegang semua bukti-bukti yang lengkap.
Poin yang ketiga bahwa pada tahun 2013 Iranius Melkianus Sabaat yang adalah kakak kandung dari Hermanuel Y Sabaat datang dan menyampaikan kepada kami bahwa dia dan pak Andreas Ingo Langoday dalam hal ini isteri (Maria Alfonsa Langoday) telah membuat kesepakatan damai diatas materai enam ribu bahwa pihak pertama keluarga Sabaat tidak akan mengganggu dan mempersoalkan tanah-tanah yang sudah di jual baik kepada Pak Andreas Ingo Langoday maupun kepada kami. Oleh karena itu kami akan menuntut Iranius Sabaat karena kami merasa tertipu.
Sena juga ditambahkan Hengki Lianto bahwa masyarakat yang telah tinggal di perumahan pondok indah matani tidak usah resah karena proses hukum sementara berjalan dan ahli waris Sabaat yang mempersoalkan sesuai dengan Pemeriksaan Lokasi (PS) hanya dua sertifikat yakni 20.000 M² (2 Ha) bukan 160. 000 M² (16 Ha). ungkapnya. (Oscar)
Komentar