SUMBAR – H. Yalmarizul adalah seorang pengusaha tambang di bawah bendera PT Zulia Mentawai RIK. yang ada di Sumbar dan beliau juga adalah seorang tokoh di Riau karna beliau sebagai salah satu Bagian Ketua IKMR ( ikatan Keluarga Minang Riau) dan Ketua IKSAS (Ikatan keluarga Sri Antokan) Lubuk Basung di Riau dan saat ini beliau juga sudah menjadi seorang Tokoh Nasional mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk meningkatkan pengetahuan hukum adat.
Saat ini beliau ingin membentuk wadah hukum untuk Kemanankan Mamak Sako, hal itu bertujuan untuk menjaga sako dan pusako di Sumbar agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak para datuak untuk semakin bersinergi membangun daerah, menurutnya sinergitas Tungku Tigo Sajarangan” adalah konsep kepemimpinan dalam masyarakat Minangkabau, yang terdiri dari tiga elemen utama: Niniak Mamak (pemimpin adat), Alim Ulama (pemimpin agama), dan Cadiak Pandai (cendekiawan), ditambah bundo kanduang dan generasi muda merupakan kunci dalam menggali potensi di nagari.
“Saya yakin setiap Nagari memiliki potensi masing-masing yang bisa dikembangkan kedepan, tinggal bagaimana kita secara bersama-sama mengolah dan memanfaatkan menjadi nilai tambah untuk kemajuan Nagari” ujar H. Yalmarizul.
Ia juga mengajak penghulu terus meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya dalam bidang kepemimpinan dan hukum adat. Terutama yang berkaitan tentang sako dan pusako sebagai hal penting dirasa saat ini, mengingat sako dan pusako terkadang tak terelakan menjadi akar konflik di masyarakat. Menyikapi kondisi itu, menurut nya para tokoh masyarakat dituntut untuk kembali menyelami pengetahuan terkait hal tersebut.
Semua fenomena itu tentu tidak akan terus menerus terjadi jika seluruh unsur lembaga-lembaga adat mulai dari Pemerintahan Nagari, KAN, LKAAM serta para pemangku adat tegas menyikapi perubahan sosial yang terjadi dengan menegakkan nilai-nilai adat.
“Karena itu semua komponen harus bersinergi dengan memegang teguh filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam adat Minangkabau sako adalah gelar pusaka Tinggi. Sedangkan Pusako adalah harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun.
Saat ini Ia tengah melakukan pembentukan tim yang terdiri dari ahli hukum, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat dan para pengacara, untuk membantu membentuk wadah hukum dan menjalin kerja sama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang berprinsip Syariah yakni Adat Basandi Syarak yang dibentuk sesuai dengan prinsip adat Minangkabau yang berbasis syariah.
Memastikan bahwa wadah hukum yang dibentuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi Mamak Sako, dimana harapan terlaksananya Wadah Hukum yang dibentuk dapat terlaksana dan efektif dalam memperjuangkan hak-hak Mamak Sako dan Mamak Sako dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang mereka butuhkan.
Sebagai mana di ketahui hukum adat Minangkabau menganut Sistem Matrilineal yakni
Kekuatan dan kekayaan dalam keluarga Minangkabau diwariskan melalui garis ibu. Anak-anak mengikuti garis keturunan ibu, dan hak-hak keluarga diwariskan dari nenek kepada cucunya.
Larangan Pernikahan Sesuku:
Masyarakat Minangkabau melarang pernikahan antar anggota suku yang sama, karena dianggap sebagai saudara kandung dalam satu keturunan.
Prinsip Musyawarah:
Keputusan penting dalam masyarakat Minangkabau diambil melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan semua pihak terkait.
Gotong Royong:
Masyarakat Minangkabau dikenal dengan semangat gotong royong, di mana mereka bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan saling membantu dalam kehidupan sehari-hari.
Sanksi Dibuang Sepanjang Adat:
Pelanggaran adat dapat menyebabkan seseorang “dibuang sepanjang adat,” yang berarti dikucilkan dari pergaulan masyarakat, meskipun masih boleh tinggal di tempat tinggalnya.
Adat Perkawinan:
Adat Minangkabau mengatur berbagai aspek pernikahan, termasuk proses lamaran, akad nikah, resepsi, dan upacara lainnya.
Undang-undang Nan Empat:
Seperangkat peraturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau, seperti hukum keturunan, hukum perkawinan, dan hukum warisan.
Alur Pusako:
Peraturan-peraturan yang telah diwariskan dari nenek moyang, seperti gelar pusako, pusako, nagari, dan syarat nagari.
Harta Pusaka:
Harta yang diwariskan oleh nenek moyang, yang hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dijual atau dihibahkan.
Sistem Kelarasan:
Ada tiga sistem kelarasan yang dianut oleh suku Minangkabau, yaitu Sistem Kelarasan Koto Piliang, Sistem Kelarasan Bodi Caniago, dan Sistem Kelarasan Panjang.
Semoga upaya H. Yalmarizul berhasil.
Ajie







