JAKARTA – Upaya hukum yang ditempuh Dr. Richard Lee melalui praperadilan kandas. Polda Metro Jaya memastikan gugatan tersebut ditolak, sehingga penetapan status tersangka terhadap DRL dinyatakan sah dan proses hukum terus berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa putusan pengadilan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan tahapan penyidikan. Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka yang disematkan kepada DRL dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya pun kembali melayangkan surat panggilan kepada Dokter Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00,” ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).
Surat panggilan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak kuasa hukum yang bersangkutan. Penyidik kini menunggu kehadiran DRL untuk memberikan keterangan lanjutan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kepolisian memastikan tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, baik dari sisi kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Penyidik berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan perkara secara terbuka kepada publik, seiring berjalannya proses hukum yang kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.@Red







