Nasional

Gudang Ilegal Masih Beroperasi Warga Somasi Pemilik Toko Eletronik Jakarta

2
×

Gudang Ilegal Masih Beroperasi Warga Somasi Pemilik Toko Eletronik Jakarta

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN – Seorang Warga jalan pemuda VI Kelurahan Damai inisial ( S ) merasa terganggu dengan aktivitas pergudangan milik toko elektronik jakarta yang berada di depan rumah nya. Selasa 27-02-2024.

S menjelaskan bahwa aktivitas pergudangan di lingkungan pemukiman warga sangat menganggu dan meresahkan, kegiatan bongkar muat dengan menggunakan mobil truck setiap saat mereka lakukan dan tidak mengenal waktu pagi,siang,sore bahkan di malam hari.

550x300

Permasalahan gudang ilegal ini sudah pernah di mediasi oleh pihak pemerintah setempat beserta jajaran nya dan di hadiri beberapa warga yang juga merasa keberatan dengan adanya gudang tersebut .

S kembali menjelaskan “awal pengaduan saya mengenai permasalahan gudang tersebut pada tahun 2020 dan di lanjutkan dengan mediasi terakhir tanggal 14 Februari 2023 antara Pemilik Toko Eletronik Jakarta inisial (R D) dengan saya dan beberapa perwakilan warga jalan Pemuda VI RT 13,mediasi berlangsung di kantor kelurahan “.

Dari Hasil mediasi Pemilik Toko Eletronik Jakarta membuat peryataan bahwa akan mengosongkan semua gudang nya yang berjumlah 4 gudang dalam tempo yg di sepakati ,akan tetapi sampai saat ini aktivitas pergudangan masih terjadi dan itu menjadi bukti bahwa dia ( R D ) dengan sengaja tidak mematuhi serta menjalankan hasil kesepakatan saat mediasi yang sudah di tanda tangani oleh Pemilik Toko Elektronik Jakarta sendiri dan beberapa warga Rt.13.pada tanggal 14 February 2023 di Kantor Kelurahaan Balikpapan Selatan.

Pernyataan yang di buat oleh pemilik toko elektronik jakarta Saat mediasi ialah sebagai berikut : Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dalam kurun waktu 3 bulan di mula- dari mediasi pada hari ini Selasa 14 Fcbruari 2023 akan saya kosongkan gudang dan ikut merenovasi dan membersihkan bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan IMB dan di sisa waktu 3 bulan berikutnya kami akah kosongkan seluruh gudang yang ada di JL Pemuda V dan VIRT 13 Kel.Damai Bahagia yang berjumlah 4 gudang Mediasi ini turut pula dihadiri oleh pihak penggugat dan warga yang keberatan atas keberadaan Gudang Toko Elektronik Jakarta, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, Disperkim, Dinas DPPR, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa,
Babinpotdirga, dan Ketua RT. 13.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benamya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan sehat rohani dan jasmani Apabila dikemudian hari saya
melanggar surat pernyataan ini, maka saya bersedia dituntut di meja hukum.

Karna aktivitas pergudangan masi beroperasi sampai saat ini maka S lewat kuasa hukum nya “FOVY MOGARDIAN & Partners” melayangkan Somasi kepada pemilik toko elektronik jakarta.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku kuasa hukum mengingatkan Kembali kepada Toko Eletronik Jakarta agar mematuhi kesepakatan Bersama berdasarkan Mediasi pada tgl. 14 February 2023 dan telah di tanda tangani Oleh Pemilik Toko Elektronik Jakarta dan Pemilik Toko Elektronik Jakarta segera merespon somasi kami, dengan menghentikan semua kegiatan operasional di 4 (empat) qudang milik toko elektronik jakarta yang berada di Jalan Pemuda V dan VI Kel. Damai Balikpapan Selatan.

Dan apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan anda tidak menunjukan itikad baik, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan tindakan tegas secara hukum, baik secara Pidana dan atau Perdata berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Agar kiranya pemilik Toko Eletronik Jakarta mentaati dan menjalankan Surat Pernyataan Kesepakatan Mediasi yang telah di setujui oleh kedua belah Pihak.Jelas kuasa hukum S

error: mediapolri.id