Nasional

Gerombolan Motor Resahkan Warga, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

2
×

Gerombolan Motor Resahkan Warga, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua Remaja ditetapkan sebagai Tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam.

Kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram “mypalabuhanratu” pada Jum’at (26 Januari 2024), terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kampung Sirnagalih, Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung bergegas melakukan penyelidikan.

Dalam Konferensi Perss, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan kronologis kejadian atas kasus tersebut.

”Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1X24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok,” ungkapnya, saat Press Release, di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (01/02/2024).

Hal Senada, Kasat Reskrim Ali Jupri menjelaskan, bahwasannya dari ke-13 Pemuda yang diamankan, 7 (Tujuh) pemuda karena tidak memiliki dan menggunakan Senjata Tajam, kemudian dipulangkan kepada pihak Orangtuanya.

”4 (Empat) remaja berusia 16-17 tahun, dalam ini sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 orang lainnya sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu,” jelas AKP Ali Jupri.

Selain para Tersangka, Polisi juga berhasil menyita dan mengamankan beberapa Barang bukti yang digunakan para Tersangka, di antaranya 1 (Satu) buah senjata pemukul jenis bambu, 4 (Empat) unit sepeda motor, 1 (Satu) unit Handphone, 2 (Dua) unit Helm, dan 1 (Satu) unit bendera.

Atas perbuatannya, Tony menegaskan, para Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

”Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun,” tegas Kapolres Kapolres Sukabumi.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.

”Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Gerombolan Motor Biangkerok tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat.

error: mediapolri.id