LAHAT – Jajaran Polsek Merapi Barat, Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Polres Lahat menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 5 Januari 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Ataran Cambah Lade, Desa Telatang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya di area PT. MIP. Pelaku berinisial BDM, warga Kecamatan Merapi Barat, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Lahat menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi lokasi PT. MIP untuk mempertanyakan kegiatan pendosoran tanah yang dilakukan pihak perusahaan dalam rangka pembuatan jalan hauling. Dari perbincangan tersebut kemudian terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala yang memerlukan delapan jahitan, luka pada jari telunjuk tangan kiri sebanyak empat jahitan, serta luka lecet di bagian punggung.
Usai kejadian, korban menyelamatkan diri dengan berlari menjauh dari pelaku, sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke Klinik Kesehatan PT. MIP untuk mendapatkan pertolongan pertama dan selanjutnya dirujuk ke RSIA Adelliah Lahat guna menjalani perawatan medis lanjutan.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Merapi Barat bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Oki Prasetiya, S.H., bersama personel Piket Intelkam dan Piket SPK.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Merapi Barat untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku BDM disangkakan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BG 3269 EI dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang beserta sarungnya.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen memproses setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.@Red Herlan SH







