POLRI

Gerak Cepat! Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun di Karimunjawa, Pelaku Tetangga Sendiri

0
×

Gerak Cepat! Polres Jepara Ungkap Kasus Pencabulan Anak 14 Tahun di Karimunjawa, Pelaku Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini

POLRES JEPARA – Misteri di balik kasus pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara akhirnya terungkap. Tim Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk pelaku berinisial IC (22) yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

550x300

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsunya,” ungkap Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Karimunjawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Pakis Aji.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos merah lengan pendek, kaos dalam putih, celana panjang putih, dan celana dalam putih.

Atas perbuatannya, IC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Jepara menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani secara serius setiap bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk memberikan pendampingan bagi korban bersama instansi terkait agar pulih secara fisik maupun psikis.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar,” pesan AKBP Erick.

Diketahui, korban merupakan anak yatim yang tinggal bersama ayah dan adiknya di rumah sederhana berdinding bambu. Sang ibu telah meninggal sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD, sementara ayahnya bekerja sebagai nelayan dan buruh serabutan.

Tragisnya, korban telah menjadi sasaran pelaku sejak usia 12 tahun ketika masih duduk di kelas 6 SD. Perbuatan keji itu dilakukan berulang kali hingga kini korban diketahui hamil 8 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual di lingkungan terdekat.@Red

error: mediapolri.id